Kamis, 22 Januari 2015

Tantangan Pers Indonesia


Judul:
Tantangan Pers Indonesia

Penulis:
Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL

Penyunting:
Samsuri, Herutjahjo

Penerbit:
Dewan Pers. Cetakan Pertama, Agustus 2014

Isi: viii + 247 hlm, 14,5 X 20,5 cm
ISBN: 978-602-8721-22-6
Selengkapnya...

Kamis, 15 Maret 2012

Tukang Tambal Ban dan Politisi

(99 persen cerita ini sungguh benar terjadi)
 

Jakarta, akhir Februari 2012: satu lubang kecil mampir di ban dalam motorku. Dimana bisa aku temukan tukang tambal ban?

"Di sana, maju saja terus," penjual air minum memberi petunjuk.

Benar. Tak susah mencarinya.

Bang, bisa tambal ban? Ia mengangguk. Lekas menyuruhku menaikkan motor, lebih mendekat.

Proses dimulai. Tapi, ada yang berbeda. Bukan serupa puluhan tukang tambal ban yang pernah aku temui. Ia lebih agresif, mungkin juga kreatif. Bukan ban dalam yang dikeluarkan dan lekas ditembel. Ia menceraikan velg dan ban bersama-sama dari raga motor. Rantai dilepas dari gear.

Mungkin begitulah cara ia menambal ban, pikirku. 
Selengkapnya...

Jumat, 26 Agustus 2011

Menjaga Kebebasan Pers: 70 Tahun Atmakusumah (Buku Ke-11)


Penulis:
Lukas Luwarso
Imran Hasibuan
Samsuri
Aa Sudirman

Editor:
Lukas Luwarso

Penerbit: LPDS, 2008.
Tebal: viii + 220 halaman
ISBN: 978-9799-95518-4-9


Wali Penjaga Kebebasan Pers
(Majalah Tempo, 23 Maret 2009)

INI buku tentang Atmakusumah Astraatmadja, wartawan Indonesia Raya pada 1960-an. Tapi hidup orang Banten ini hanya sedikit disinggung. Sebagian besar halaman bercerita tentang pikiran dan upayanya menegakkan kehidupan pers yang bebas. Ia pelopor Undang-Undang Pers Tahun 1999, Ketua Dewan Pers 2000-2003, aktivis yang getol menyerukan agar wartawan tak dipenjara karena salah menulis.

Pekerjaan wartawan adalah pekerjaan kolektif. Menurut Atma, jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah berita, tiga hal bisa ditempuh: menggunakan hak jawab, menempuh mediasi lewat Dewan Pers, dan-upaya terakhir yang tak ia sarankan-menggugat ke pengadilan dengan memakai Undang-Undang Pers. Karena itu hukuman bagi media yang memang punya niat buruk memfitnah, tak berimbang, kacau akurasi, adalah dengan mendendanya.

Memenjarakan wartawan adalah ciri negara otoriter. Atma menunjukkan di negara-negara demokratis pemidanaan wartawan sudah dihapus. Amerika Serikat memulainya pada 1768-ketika anggota Kongres masih banyak yang buta huruf. Karena itu, Atma menyebut siapa saja yang menilai pers kebablasan di zaman ini adalah sikap "mentalitas penjara": seorang yang baru keluar dari bui (otoritarianisme) justru takut pada kebebasan. Sayangnya, para penakut itu datang dari kelompok elite, mereka yang tak buta huruf.

Atma berpikir sebaliknya: pers harus "kebablasan" karena berperan mengungkap kejahatan. Jika kini pers mengumbar pornografi, ceroboh membuat berita, keliru mengungkap fakta, bukan kebebasan yang disalahkan, tapi pekerja media itu yang ngawur. Ini menyangkut soal prosedur dan kode etik, yang bisa diuji. Di wilayah itulah media diadili. Tapi, jika wartawan menerima suap, membunuh, menipu, memeras, dan hal-hal lain di luar jurnalistik, ia harus diseret secara pidana.

Kebebasan pers tak bisa ditawar jika Indonesia ingin menjadi negara demokratis, maju, dan modern. Atma tak lelah menyerukan dan merawat soal ini sepanjang 50 tahun kariernya di dunia pers.(Bagja Hidayat)

Sumber: http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/03/23/BK/mbm.20090323.BK129830.id.html


Pers Harus Berani Hadapi Tuntutan Hukum
(Kompas.com Selasa, 24 Februari 2009 | 22:00 WIB)

JAKARTA, SELASA — Walaupun ada 12 perundang-undangan yang bisa menjerat dan memberikan sanksi berat kepada wartawan, pers harus punya keberanian menghadapi tuntutan hukum. Sebab, tidak mungkin pers kebal hukum. Meski demikian, Dewan Pers akan terus membicarakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada pihak penegak hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi.

Tokoh Pers Nasional Atmakusumah Astraatmadja mengatakan hal itu pada diskusi setelah peluncuran dua bukunya, yaitu Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi serta Menjaga Kebebasan Pers: 70 Tahun Atmakusumah Astraatmadja (Editor Lukas Luwarso), Selasa (24/2) di Jakarta.

"Pers harus diberi kebebasan seluas mungkin. Jika ada pekerja pers yang tersangkut masalah etika, maka ia akan berurusan dengan Dewan Pers, sedangkan jika tersangkut masalah hukum, pers harus berani menghadapi tuntutan hukum," katanya.

Peluncuran buku ditandai dengan penyerahan buku kepada sang istri, Sri Rumiati Atmakusumah, Mayjen TNI (Purn) Abdul Muhyi Effendie, dan Djafar Husein Assegaf.

Rumiati banyak membantu proses pengetikan draft dan indeks buku, Abdul Muhyi Effendi adalah tokoh kontroversial yang pernah mengeluarkan Maklumat Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil, tahun 2001, sedangkan Djafar Husein Assegaf adalah teman di Koran Indonesia Raya yang selalu berseberangan dengan Atmakusumah.

Dalam diskusi, dihadirkan David T Hill, Dosen Kajian Asia Tenggara di Australia; dan Hendry Sugianto, penasehat ahli Menteri Komunikasi dan Informatika. Sastrawan Goenawan Mohammad yang dijadwalkan hadir tidak datang.

Atmakusumah mengatakan, buku Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi menghimpun berbagai pemikiran tentang (kebebasan) pers yang disampaikan dalam berbagai kesempatan seminar dan diskusi, serta dipublikasikan secara terpisah-terpisah di sejumlah media pers cetak dan media online serta dalam buku, setidaknya selama 25 tahun terakhir.

Masih banyak pemikiran lain yang belum terhimpun dalam buku, tetapi suatu saat akan dibukukan.

Buku Tuntutan Zaman Kebebeasan Pers dan Ekspresi merupakan lanjutan dari buku yang ditulis sebelumnya, yaitu Kebebasan Pers dan Arus Informasi di Indonesia, yang diterbitkan Lembaga Studi Pembangunan, tahun 1981.

"Buku ini diharapkan bukan hanya dapat membantu memberikan gambaran tentang alam pikiran para perumus UU Pers 1999, tetapi juga mengungkapkan perjalanan kehidupan pers kita sebelum dan pada masa Reformasi," katanya.

David dalam diskusi buku lebih banyak membicarakan awal perjumpaannya dengan Atma, tahun 1980, ketika meneliti surat kabar Indonesia Raya. Atmakusumah seorang yang sekuler, menghargai perbedaan, modernis, dan terbuka. "Membaca buku Atmakusumah, kita bisa mencermati nuansa, rincian, dan fokus dari setiap yang ditulis," ujarnya.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2009/02/24/22004324/Pers.Harus.Berani.Hadapi.Tuntutan.Hukum..
Selengkapnya...

Problematika Kemerdekaan Pers di Indonesia (Buku Ke-10)


Penyunting:
Samsuri, Tim UNESCO

Penerbit:
Dewan Pers dan UNESCO Jakarta, Agustus 2009

Tebal: xi + 142 halaman

ISBN: 978-979-17601-8-8

Pers Indonesia menghadapi berbagai persoalan dalam sepuluh tahun terakhir. Persoalan yang paling sering disorot menyangkut profesionalitas dan penyalahgunaan profesi wartawan. Tuduhan “pers kebablasan” juga masih samar-samar terdengar, meskipun tidak separah pada 1999 sampai 2007.

Selama sepuluh tahun itu pers Indonesia telah menunjukkan andil besar membangun demokrasi di Indonesia. Ada tiga pemilihan umum (1999, 2004 dan 2009) dimana pers ikut berperan menyukseskan dengan berbekal kebebasan atau kemerdekaan. Jauh sebelumnya, pada saat menjelang runtuhnya Orde Baru, pers juga turut mendorong kelahiran reformasi dan mendesak Soeharto lengser.

Saat ini peran pers utamanya diarahkan untuk mengintensifkan fungsi kontrol sosial dan mendorong pemberdayaan elemen-elemen demokrasi di masyarakat. Hal itu semakin terlihat nyata dengan kemunculan pers lokal yang berbasis sampai di tingkat kabupaten. Pada saat yang sama di masyarakat tumbuh kesadaran untuk memberdayakan lingkungannya berbekal sumberdaya mandiri dengan mendirikan media komunitas dan sejenisnya. Dua perkembangan ini merupakan kabar gembira bagi demokrasi di Indonesia dimana andil pers ada di dalamnya.

Perkembangan profesionalitas pers telah menunjukkan arah yang sangat baik. Masyarakat semakin mampu membedakan antara pers berkualitas dan tidak berkualitas, serta bagaimana menyikapinya. Sejak 1999 sudah ratusan media cetak tak berkualitas bangkrut karena tidak dibeli masyarakat.

Setelah memiliki kebebasan, memang tugas utama pers berikutnya adalah mempertahankan dan meningkatkan profesionalitas. Melalui profesionalitas, keberadaan kebebasan pers dapat dijaga oleh komunitas pers serta mendapat dukungan dari masyarakat dan negara. Karena itu, Dewan Pers memberi perhatian khusus pada upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan dan fungsi kontrol pers.

Dewan Pers bersama Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), misalnya, pada Mei 2008 meluncurkan program sekolah jurnalistik (school of journalisme). Pelatihan jurnalistik juga digelar di berbagai daerah yang secara intensif sudah dimulai tiga tahun lalu. Langkah-langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keluhan sedikitnya sumberdaya wartawan bermutu yang tersedia di pasar industri media massa.

Keluhan semacam itu contohnya muncul dalam diskusi yang digelar Dewan Pers bersama UNESCO-Jakarta, 5 Mei 2009. Diskusi untuk memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia ini mengangkat tema “Refleksi Sepuluh Tahun Kemerdekaan Pers di Indonesia”. Empat pembicara hadir untuk memberi refleksi berdasar perspektif masing-masing: Leo Batubara untuk perspektif Dewan Pers, Sasa Djuara Sendjaja (media penyiaran), Yopie Hidayat (media cetak), dan Todung Mulya Lubis (hukum).

Berbagai pendapat yang muncul dalam diskusi, yang tercatat di Bab I dan II buku ini, akan memperkaya pandangan kita terhadap perkembangan kemerdekaan pers dalam sepuluh tahun terakhir. Pendapat-pendapat tersebut dapat lebih bermanfaat jika ditindaklanjuti sebagai bagian dari strategi pengembangan pers ke depan.

Selain diskusi juga diadakan Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 untuk dua kategori yaitu Pengembangan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. Dari sejumlah karya jurnalistik yang diseleksi tim juri, akhirnya penghargaan untuk kategori Pengembangan Kemerdekaan Pers diberikan kepada wartawan Ninok Leksono atas tulisan berjudul “Media, Teknologi, dan Kekuasaan” yang muncul di harian Kompas, 18 Juni 2008. Sedangkan kategori Perlindungan Kemerdekaan Pers diberikan kepada wartawan Abdul Manan untuk karyanya berjudul “Time Saja Tak Cukup” yang dimuat Koran Tempo, 20 April 2009. Dokumen dan deskripsi karya jurnalistik serta biodata penerima Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 dapat dibaca di Bab III.

Dewan Pers menyampaikan terima kasih kepada UNESCO-Jakarta yang selalu bersedia bekerjasama dengan Dewan Pers menggelar peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia.
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

Tulisan ini merupakan pengantar Ketua Dewan Pers yang dimuat di dalam buku ini.


Selengkapnya...

Mengelola Kebebasan Pers (Buku Ke-9)


Penulis:
Lukas Luwarso
Samsuri
Eriyanto
Sugeng Suprayanto
Herutjahjo Soewardojo

Penerbit:
Dewan Pers, 2008 (atas dukungan Yayasan TIFA)

Tebal: x + 199 hlm

ISBN: 978-979-17601-2-6

Kebebasan pers --atau sebagian kalangan memilih menggunakan istilah kemerdekaan pers--tidak pernah berada dalam ruang vakum. Jargon ”bebas sebebas-bebasnya” tidak ada dalam realita, karena kebebasan pasti tunduk pada ruang sosial. Dan kebebasan tidak didapat dengan cuma-cuma. Dalam masyarakat bebas, dimana hukum telah ditegakkan, kebebasan pers bertanggung jawab ganda: pertama, kepada hukum yang dapat menjeratnya, kedua, kepada publik yang dapat meninggalkannya.

Namun di luar segala kebajikannya, kebebasan kadang juga melahirkan persoalan: melonggarkan kedisiplinan dan mengabaikan ketaatan. Itu sebabnya kebebasan perlu dikelola dan dibangun. Dewan Pers diamanatkan untuk mengelola dan membangun kebebasan pers di Indonesia, yang kini sudah sepuluh tahun dirasakan, dan tidak selalu dalam situasi konstan.

Seperti tercermin dalam index kebebasan pers yang diukur oleh Reporters san Frontiers, sebuah lembaga yang memperjuangkan kebebasan pers berbasis di Paris, Perancis, kebebasan pers di Indonesia belum berada pada situasi nyaman. Sepuluh tahun terakhir, ancaman dan rongrongan selalu menyertai setiap kelokan perjalanan kebebasan pers.

UU Pers mengamanatkan Dewan Pers untuk ”mengembangkan dan meningkatkan kemerdekaan pers”. Namun Dewan Pers bukan otoritas hukum pers, yang bisa memaksakan agar siapa saja taat azas kebebasan. Dewan Pers mengajak masyarakat menjalankan kebebasan dengan persuasi dan edukasi. Tidak ada banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam putusan yang dimediasi Dewan Pers (juga tidak memerlukan pengacara untuk menyelesaikan perkara). Itu sebabnya, Dewan Pers dapat menyelesaikan perkara secara cepat, murah, dan efisien dalam kaitan sengketa etika pemberitaan pers.

Dalam menjalankan amanatnya, Dewan Pers melakukan berbagai program dan kegiatan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai kalangan. Sepanjang bulan November 2007-April 2008, dengan dukungan Yayasan Tifa, Dewan Pers melaksanakan serangkaian kegiatan bertema ”Menegakkan Kemerdekaan Pers melalui Swa-kelola.” Kegiatan ini mencakup survei persepsi publik terhadap kebebasan pers; studi pengaduan masyarakat; lokakarya cerdas memahami media untuk masyarakat; diskusi mengefektifkan UU Pers, talkshow di radio serta kegiatan lainnya.

Buku ini merangkum wacana sejumlah kegiatan tersebut. Survei, misalnya, dilaksanakan untuk menjaring persepsi publik tentang kebebasan pers. Tidak seperti asumsi sejumlah kalangan elit yang mengecam kebebasan pers telah kebablasan, survei membuktikan, publik merasakan manfaat dan mendukung kebebasan pers. Hasil survei dapat disimak pada bagian pertama buku ini. Pada bagian kedua dipaparkan hasil penelitian tentang pengaduan ke Dewan Pers untuk mengidentifikasi apa, siapa, mengapa, dan bagaimana pengaduan ditangani dan diselesaikan.

Bagian ketiga merupakan ringkasan rekaman diskusi pakar, dan bagian keempat wacana yang muncul dalam lokakarya dengan anggota masyarakat. Diskusi pakar bertema “Mengkaji UU Pers: Potensi dan Penerapannya” dilaksanakan di Bogor, 29 Februari - 1 Maret 2008. Diskusi ini bermaksud merumuskan strategi agar UU Pers dapat lebih efektif sebagai pelindung kemerdekaan pers, tanpa harus merevisi. Lokakarya Media Literacy untuk masyarakat bertema “Mendorong Masyarakat Cerdas Memahami Media” digelar di Serang (30 Januari 2008) dan Jambi (12 Februari 2008). Lokakarya diikuti masyarakat dari bermacam latar belakang, seperti Kepala Sekolah, Lurah, Camat, dan tokoh lokal organisasi kemasyarakatan.

Buku ini juga menyajikan transkrip dialog di radio yang disiarkan melalui Kantor Berita Radio 68H, dan direlay oleh 55 radio di seluruh Indonesia. Perbincangan di udara ini dilaksanakan dua kali dalam sebulan. Beragam tema aktual dibincangkan untuk membangun wacana kebebasan. Beberapa koran mentranskrip dialog talkshow dan mempublikasikan. Sebagian ringkasan dialog, yang diterbitkan oleh salah satu harian di Jakarta, tersaji dalam bagian lampiran buku ini.

Penerbitan buku ini selain bertujuan merekam rangkaian sebagian kegiatan Dewan Pers yang telah terlaksana, juga dimaksudkan untuk mengajak masyarakat luas untuk memelihara dan meningkatkan kebebasan pers. Karena sejatinya kerja ”Mengelola Kebebasan” bukan cuma amanat yang harus dilaksanakan Dewan Pers, melainkan adalah tugas bersama seluruh masyarakat Indonesia.

Tulisan ini merupakan Pengantar Penyunting yang dimuat dalam buku ini.

Selengkapnya...

Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers (Buku Ke-8)


Penyunting:
Samsuri

Penerbit:
Dewan Pers atas dukungan UNESCO-Jakarta, 2008

Tebal: xi + 146 halaman

ISBN: 978-979-17601-3-3

Keterbukaan informasi dan kebebasan pers merupakan dua syarat yang harus dipenuhi bagi negara yang ingin menuju kesempurnaan berdemokrasi. Melalui keduanya, penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar mengarah pada terpenuhinya prinsip-prinsip good governance.


Melalui Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers (UU Pers) dan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Indonesia telah berada di jalur menuju demokrasi yang seutuhnya. UU Pers berlaku sejak sembilan tahun lalu sedang UU KIP baru disahkan. Khusus bagi kalangan pers, UU KIP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi pers seperti diamanatkan UU Pers.

Melalui UU KIP, Badan Publik mempunyai kewajiban menyediakan informasi menurut kategori yang diatur dalam UU KIP. Kesengajaan tidak menyediakan informasi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.5 juta.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, kerja pers sudah seharusnya dapat terbantu. Akan semakin banyak informasi berkualitas yang bisa diberikan pers ke publik. Namun, sejumlah ketentuan lain, di dalam UU KIP, dianggap dapat menghambat kerja pers dan tercapainya tujuan UU KIP itu sendiri. Misalnya, adanya ancaman hukuman sampai satu tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.10 juta bagi pengguna yang dinggap menyalahgunakan Informasi Publik. Kemudian ada Pasal 54 yang mengancam setiap orang yang mengakses, memperoleh dan memberikan informasi yang dikecualikan dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda.

Semangat perubahan idealnya mendasari setiap pembuatan UU baru. Bagi UU KIP semangat perubahan tersebut adalah dari ketertutupan informasi menuju keterbukaan informasi --- terlepas dari penilaian negatif terhadap beberapa pasal dalam UU KIP. Dewan Pers ingin selalu menjadi bagian dari upaya perubahan ini. Keinginan yang sama juga diharapkan muncul dari eksekutif, legislatif, yudikatif, pers, dan civil society. Jalan perubahan yang telah disediakan UU KIP tidak akan berguna tanpa keinginan bersama untuk melaluinya.

Buku ini berisi pemikiran-pemikiran mengenai UU KIP yang dikompilasi dari makalah para pembicara dan transkrip diskusi ”Kemerdekaan Pers, Akses Terhadap Informasi dan Pemberdayaan Masyarakat.” Diskusi tersebut digelar Dewan Pers bersama UNESCO-Jakarta, 7 Mei 2008, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Se-Dunia tahun 2008. Beragam pendapat dari pembicara dan peserta yang terekam dalam buku ini patut menjadi catatan untuk membuat UU KIP efektif dijalankan. Terima kasih kepada UNESCO-Jakarta yang selama beberapa tahun terakhir bersedia bekerjasama dengan Dewan Pers menyelanggarakan peringatan Hari Kebebasan Pers Se-Dunia.*

Tulisan ini merupakan pengantar Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA, yang dimuat dalam buku ini.


Selengkapnya...

Kamis, 25 Agustus 2011

Kemerdekaan Pers, Kebijakan Negara, dan Pengurangan Angka Kemiskinan (Buku Ke-7)


Penyunting:
Sugeng Suprayanto
Samsuri

Penerbit:
Dewan Pers dan UNESCO-Jakarta, Juni 2006

Tebal:
xvii + 48 halaman

“Kemerdekaan Pers, Kebijakan Negara, dan Pengurangan Angka Kemiskinan” dipilih sebagai tema peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun 2006. Persoalan seperti ini jarang disinggung oleh masyarakat pers. Memang, idealnya, antara kemerdekaan pers dan pengentasan kemiskinan dapat berkembang bersama. Sebab kemerdekaan pers adalah pilar dari demokrasi. Dan telah banyak dipercaya bahwa dengan demokrasi sebuah negara dapat meningkatkan kemakmuran bagi rakyatnya.

Bangsa Indonesia saat ini telah merasakan kemerdekaan pers, kualitas demokrasi juga meningkat. Tetapi, apakah kemerdekaan pers dan demokrasi tersebut telah dapat membantu rakyat Indonesia keluar dari kemiskinan?

Pers tidak mungkin bisa bekerja sendirian dan terlalu dituntut mengambil peran terpenting dalam pengurangan kemiskinan di Indonesia. Dalam konteks ini yang bisa dilakukan pers adalah memberikan informasi yang benar mengenai persoalan kemiskinan, informasi tentang hal-hal yang dapat menghambat atau menyukseskan program pengentasan kemiskinan. Sebab negara dan lembaga-lembaga donor memerlukan bantuan banyak pihak ---termasuk pers--- untuk membantu menyukseskan program-program yang bertujuan pengentasan kemiskinan.

Kasus kelaparan di Yahukimo, Papua, menjadi contoh baik bagaimana pers memerankan diri. Pemberitaan tentang kemiskinan dan kelaparan di Yahukimo telah menghadirkan kepedulian dari negara, lembaga donor, dan masyarakat pada Yahukimo.

Pemberitaan pers tentang kemiskinan menjadi masukan yang berguna bagi negara dan lembaga-lembaga donor agar program yang mereka buat tepat sasaran. Sedangkan pemantauan yang dilakukan pers bisa mencegah ---atau setidaknya mengurangi--- terjadinya penyelewengan dana-dana bantuan. Kemerdekaan pers menjadi modal berharga bagi komunitas pers untuk bisa melaksanakan peran yang diharapkan tersebut secara lebih maksimal.

Buku ini merupakan kumpulan makalah para pembicara dalam seminar untuk memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun 2006. Seminar yang diselenggarakan Dewan Pers bekerjasama dengan UNESCO kantor Jakarta tersebut dilaksanakan di Jakarta Media Center, 3 Mei 2006, dengan menghadirkan empat pembicara. Selain makalah, dalam buku ini juga dimuat wacana yang berkembang dalam sesi dialog selama seminar serta sambutan dari Menteri Komunikasi dan Informatika dan Direktur Jendral UNESCO.*

(Sinopsis ini diambil dari “Kata Pengantar” Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA.)



Selengkapnya...

Potret Pers Indonesia 2005: Sebuah Laporan (Buku Ke-6)


Buku ini ditulis sebagai rangkuman setahun kegiatan Dewan Pers, yang sedikit banyak merupakan potret kondisi pers Indonesia pada tahun 2005. Fokus buku ini adalah memaparkan sejumlah persoalan ancaman terhadap kebebasan pers, yang dikupas dan ditampilkan dalam perspektif Dewan Pers.

Pada bagian pertama, sejumlah wacana yang mengundang kontroversi dan dikupas dalam buku ini diantaranya adalah dikeluarnya Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran; pembahasan RUU Antipornografi; RUU KUHP, serta polemik tentang revisi UU Pers. Juga dikupas tentang ancaman kekerasan terhada pers baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, soal infotainmen, dan bencana Tsunami, yang berpengaruh pada dunia pers di Aceh.

Pada bagian kedua buku ini dimuat kembali berbagai pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers selama dua tahun terakhir, yang merupakan respon terhadap pengaduan masyarakat terhadap pers, atau pengaduan lainnya yang terkait dengan perkembangan pers di Indonesia. Meskipun Indonesia telah menikmati kebebasan pers sejak 1998, kebebasan pers masih berada di jalan licin, yang setiap saat dapat menggelincirkan kebebasan ke dalam kubangan represi. Ancaman terhadap kebebasan pers belum surut, bahkan cenderung semakin sistematis.

Sebagian bahan dan isi buku ini dirangkum ulang dari penerbitan buletin bulanan Dewan Pers, ETIKA, serta kliping berita dari media umum. Buku ini terbit sebagai bagian dari pelaksanaan program Dewan Pers “Promoting Ethics and Professionalism in Indonesia Journalism” yang didukung European Initiative for Democracy and Human Rights (EIDHR) European Commission.*

Tim Penyusun:
Lukas Luwarso,
Sugeng Suprayanto,
Samsuri

ISBN: 979-99140-2-7


Selengkapnya...

Pers dan Pilkada 2005 (Buku Ke-5)


Penyusun:
Lukas Luwarso
Samsuri
Kusmadi

Penerbit:
Dewan Pers & FRIEDRICH EBERT STIFTUNG (FES), 2005

Tebal:
iii + 88 halaman

Tebal:
iv + 95 halaman

Setiap kali digelar pemilihan yang melibatkan masyarakat luas, pers akan dihadapkan pada persoalan independensi, obyektivitas, dan keberpihakan. Persoalan terakhir menjadi yang tersulit untuk disikapi. Setiap calon sudah pasti memasukkan pers sebagai sarana untuk pemenangan mereka. Pers berusaha digiring, dikuasai secara baik-baik maupun kasar. Tujuannya hanya satu: membangun citra positif seorang calon untuk melicinkan jalannya menuju kursi kekuasaan.

Kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas pers selama pemilihan dilangsungkan. Akses-akses yang adil yang diberikan pers pada setiap kandidat, memungkinkan demokrasi dapat dilangsungkan dengan kualitas dan kuantitas yang baik. Selain itu, pers bisa lebih leluasa mengkritik dan memberi masukan secara jujur dan independen pada setiap calon. Sehinga pers bisa menyumbang berlangsungnya pendidikan politik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi, diantaranya, melindungi kebebasan pers dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, merasa harus ikut menjaga kebebasan pers serta meningkatkan profesionalisme pers selama berlangsung proses pilkada. Karena itu, atas dukungan lembaga Friedrich Ebert Stiftung (FES), Dewan Pers mengelar diskusi tentang "Pers dan Pilkada 2005" di lima kota: Semarang, Padang, Banjarmasin, Palembang, dan Denpasar. Diskusi dilaksanakan Mei-Juli 2005 dengan mengundang peserta dari berbagai unsur yang terkait langsung dengan pilkada seperti KPUD, Panwas Pilkada, partai politik, calon kepala daerah, pimpinan media massa lokal, aktivis LSM, akademisi, dan aparat pemerintah.

Buku ini merupakan "notulensi" dari rangakaian diskusi tersebut. Tidak hanya sekedar menyuguhkan notulensi, buku ini juga mendokumentasikan dinamika yang terjadi sebelum dan setelah pilkada Juni 2005 dengan disertai(sedikit) analisa. Diharapkan buku ini turut menjadi bahan berharga bagi siapapun yang menginginkan demokratisasi di negeri ini berjalan sukses, dan secara bersama profesionalisme pers meningkat.*


Selengkapnya...

Media & Transparansi (Buku Ke-4)

Penulis:
Samsuri

Editor:
Lukas Luwarso

Pemakalah:
Arief Afandi, Emmy Hafild,
Emerson Yuntho, Michael Mamentu, Ribut Susanto,
Suhendro Boroma, Teten Masduki

Sampul dan tata letak:
Agung Istiadi - LKis

Penerbit:
SEAPA Jakarta, November 2004

Tebal:
viii + 127 halaman

Daftar Isi:
- Pengantar
- Desentralisasi Korupsi
- Membangun Transparansi
- Wacana Diskusi Media dan Transparansi Pemerintahan
- Lampiran Makalah


Selengkapnya...

Selasa, 29 Juni 2010

Efek 'Mesin Mainan' bagi Anak

BAGI kebanyakan orang yang sudah beranjak tua, perubahan hidup dalam 20 tahun terakhir ini dirasakan sangat luar biasa. Dulu, ketika televisi masih langka, seorang pemilik televisi harus rela televisinya diangkat ke halaman rumah untuk ditonton beramai-ramai. Kemeriahannya persis seperti ketika kita melihat orang Indonesia menyaksikan siaran langsung World Cup Korea-Japan dari layar raksasa yang dipajang di ruang-ruang terbuka sekitar dua tahun lalu. “Nonton bareng” namanya.

Berjubelnya orang menonton televisi tentu tidak akan kita jumpai lagi. Telah ada semacam pengakuan dalam masyarakat bahwa tidak lengkap rumah tanpa televisi, telepon, video compact disc (VCD) player, play station, komputer, juga internet. Untuk mendapatkan hiburan tinggal memilih yang paling disukai. Stasiun televisi semakin banyak bermunculan, play station bisa dibeli dimana-mana, sedangkan mengakses internet bukan hal sulit untuk dilakukan dari dalam rumah.

Perubahan akibat ditemukannya teknologi informasi yang semakin canggih selama dua windu terakhir ini, memang mengejutkan. Manusia semakin mudah untuk “menikmati” hidup dari rumah. Keakraban sebuah keluarga dilalui dalam rumah dengan layar tontonan yang bebas dipilih. Namun, dengan sadar kita harus bertanya, benarkah semua itu menjadi “kenikmatan” yang mendidik bagi kita dan masa depan anak?

Saat ini, anak menjadi obyek yang diperebutkan oleh media, terutama televisi. Stasiun-stasiun televisi punya program untuk anak, pagi, siang, atau sore. Tayangan dikemas dalam berbagai acara: kuis, film, musik, atau sinetron. Selain televisi, anak-anak juga disibukkan oleh “pendekar-pendekar” video game yang terus bermunculan dengan daya pikat tinggi. Karenanya banyak anak yang jadi maniak. Mereka memaksa diri untuk terus memainkannya, dengan mengunjungi tempat-tempat yang menyewakan play station atau menggabungkan video game dengan televisi di rumah.

Kita menyaksikan media (televisi) dan perusahaan modern telah berhasil bersekongkol untuk mendapatkan keuntungan besar dari anak. Dalam pandangan ekstrim, media dan perusahaan itu telah sukses mengeksploitasi anak, memberi candu konsumerisme. Celakanya, banyak orangtua tidak menyadarinya. Apa yang kita risaukan dengan fenomena ini?

**

Penelitian sosial tentang teknologi dan manusia selalu berhenti pada kesimpulan: teknologi menjadikan manusia terasing dari diri dan lingkungannya. Albert Borgman mencoba merumuskan itu dalam tiga persoalan: Pertama, hidup menusia bisa dipenuhi kekacauan, kelelahan dan frustasi akibat banyaknya presensi dari teknologi (telepon, televisi, dan game adalah contoh presensi) yang meminta perhatian secara terus-menerus. Kedua, teknologi menyuguhkan lebih banyak realitas maya daripada realitas empiris. Iklan yang dihadirkan televisi, misalnya, dapat memunculkan penyakit psikologi-sosial ketika kemampuan untuk membeli tidak sesuai dengan keinginan. Ketiga, teknologi menjadikan manusia bersikap individualis, mengalienasikan diri, bekerja dan berinteraksi jauh dari komunitas lokalnya.

Persoalan-persoalan di atas tentu saja tidak hanya dialami orang dewasa. Anak-anak yang setiap harinya berinteraksi secara intens dengan teknologi juga mengalami hal yang sama. Hanya saja, memang, mengidentifikasi gejala psikologi akibat teknologi bukan perkara gampang. Tapi, sebenarnya, gejala-gejala psikologi itu lebih mudah diamati melalui anak-anak. Tingkah laku mereka yang polos dan spontan menjadi lebih mudah untuk dideteksi, yang menandakan perkembangan dari hasil interaksi dengan lingkungannya.

Ada beberapa tanda buruk pada anak sebagai akibat dari teknologi. Yang paling tampak adalah bila anak telah lengket dengan mesin mainan mereka, kemudian waktunya banyak dihabiskan menyendiri, maka saat itulah dia mulai individualis, egois, dan mengalienasikan diri. Persoalan ini sebenarnya lebih disebabkan karena jenis mainan anak sekarang ini banyak yang sifatnya privat. Anak-anak akan merasa nyaman bermain jika tidak digangu orang lain. Berbeda sekitar 10 tahun lalu. Ketika itu mainan anak justru banyak yang hanya bisa digunakan bersama-sama. Selain itu, jenis mainannya juga bisa dibuat sendiri oleh orang tua.

Selanjutnya, tanda yang paling akut dari proses buruk ini adalah saat dimana anak merasa teman yang paling baik untuknya adalah “mesin”, bukan manusia. Kepuasaan diperolehnya dengan merengek dibelikan mesin mainan yang dapat dia nikmati sendiri di kamarnya.

Yang lebih mencemaskan terjadi ketika anak memaksa diri untuk mendapatkan mesin mainan dengan cara kejahatan. Akibatnya bisa sangat fatal. Contohnya terjadi pada Ricky (17) dan Ahmad (13). Dua murit kelas VI sebuah sekolah dasar di Jakarta itu dituntut Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat enam bulan penjara. Gara-garanya mereka mencuri televisi dan VCD player karena ingin bermain play stasion di rumahnya. Mereka mengaku, orangtuanya melarang televisi di rumah digunakan untuk bermain play stasion. “Saya menyesal mengambil televisi tersebut hanya untuk memuaskan dapat bermain play station sendiri,” kata Ahmad (Kompas, 14 April 2004).

***

Memberi perhatian lebih banyak kepada anak menjadi obat yang paling mujarab untuk menghindari berlarut-larutnya kelakuan buruk yang diperlihatkan anak. Dan harus diingat, pendidikan terbaik bagi anak adalah pengalaman. Kita harus bisa memberi pengalaman yang menarik untuk anak tentang bahagianya bermain dengan teman dan keluarga dibandingkan menyendiri bersama mesin. Secara rutin kita bisa mengajak anak mengunjungi keluarga sehingga mereka bisa merasakan kebahagiaan yang tidak didapat dari mesin mainannya.

Mengintensifkan komunikasi menjadi kunci bagi orangtua untuk bisa memahami keinginan dan gejolak jiwa anak. Namun, persoalannya, terutama di kota-kota besar yang sibuk, orangtua tidak lagi punya banyak waktu untuk anak. Pembagian peran domestik untuk perempuan (istri) dan publik untuk laki-laki (suami) sudah dianggap tidak relevan lagi. Untuk mengasuh anak, jalan keluarnya ditempuh dengan menyewa baby sitter. Padahal, tidak semua orang bisa beruntung mendapatkan pengasuh anak yang baik. Kalau pun mendapatkannya, percayalah, bagi anak pengasuh bayaran akan tetap sebagai ‘orang asing’. Kasih sayang dan perhatian orang tua menjadi segalanya. (Samsuri, 2004)
Selengkapnya...

Rabu, 16 Juni 2010

Inklusif Bersama Cak Nur


Tidak hanya umat Islam yang kehilangan dengan “kepergian” Cak Nur ---Nurcholish Madjid, seorang pemikir Islam moderen Indonesia, 29 Agustus lalu. Pemeluk agama lain patut berduka, bahkan untuk yang tidak beragama sekalipun. Betapa tidak, meski mayoritas pemikiran-pemikiran Cak Nur berangkat dari kitab suci Islam dan khasanah klasik kultur Islam, tetapi efek pemikirannya melintasi batas-batas agama dan kultur. Cak Nur menghadirkan Islam sebagai “agama” bagi seluruh agama dan kultur.

Dari semua pemikiran Cak Nur, ajaran tentang teologi inklusif paling berpengaruh bagi diri saya, dan saya yakin, juga bagi banyak orang. Bagi Cak Nur seorang pemeluk agama yang inklusif adalah seorang yang teguh berkeyakinan namun ramah pada perbedaan. Sikap inklusif yang dikehendaki itu diwujudkan dalam hubungan ke dalam, di internal agama, dan ke luar, antarpemeluk keyakinan.

Ketika saya masih aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), organisasi tempat Cak Nur tumbuh menjadi pemikir muda cemerlang pada masanya, saya bisa dengan sangat mudah memahami mengapa teologi inklusif menjadi keniscayaan: karena kita memang dicipta untuk berbeda. Pemaksaan untuk monolitik-homogen hanya akan berujung pada kehancuran peradaban, apalagi bagi Indonesia yang plural ---Sukidi membahas secara khusus persoalan ini dalam bukunya “Teologi Inklusif Cak Nur”.

Dalam teologi inklusif kita temukan ruang kebebasan berfikir dalam berkeyakinan. Sebuah anjuran untuk berani selalu mempertanyakan ajaran-ajaran yang (dianggap) mapan. Perkembangan sosial-politik negara dan masyarakat mengharuskan rekonstruksi-reinterpretasi terhadap ajaran terus dilakukan.

Melalui kebebasan berfikir ini-lah, saya percaya, Cak Nur berhasil memunculkan pemikiran-pemikiran orisinil, cemerlang, dan sekaligus kontroversial di sepanjang umurnya. Pemikiran-pemikiran itu diperdebatkan tidak hanya pada masanya, tetapi puluhan tahun kemudian. Ide-ide tentang “Islam Yes! Partai Islam No!”, “modernisme yang berarti rasionalisasi bukan westernisasi”, “sekularisasi bukan sekularisme”, dan “Islam-Kemoderenan-Keindonesiaan” hanya sedikit bukti keberanian Cak Nur untuk menggugat kemapaman.

Sebagai seorang tokoh dengan julukan “lokomotif pembaruan pemikiran Islam di Indonesia”, Cak Nur mewarnai saat-saat penting perubahan politik dan demokrasi di Indonesia. Kepedulian pada masa depan demokrasi Indonesia dibuktikan dengan tidak membiarkan demokrasi berjalan tanpa “campur tanganya”. Anas Urbaningrum dalam bukunya menyebut Islamo-Demokrasi sebagai ciri pemikiran Cak Nur tentang demokrasi: sebuah demokrasi yang menghadirkan “tuhan” tidak dalam bentuknya yang fulgar.

Saya mencatat, pemikiran Cak Nur yang paling berpengaruh dimulai dari slogan “Islam Yes! Partai Islam No!” di era 1980-an. Slogan ini bentuk gugatan terhadap partai politik Islam pada masa itu yang cenderung memperburuk image tentang Islam karena kinerja partai yang buruk. Di tahun 1990-an Cak Nur melontarkan keharusan keberadaan kekuatan oposisi pada saat kekuasaan presiden Soeharto sangat kuat. Cak Nur juga menjadi salah satu orang yang menganjurkan Soeharto mundur sebagai presiden tahun 1998. Terakhir, menjelang pemilihan umum 2004, Cak Nur bereksperimen dengan mengikuti konvensi calon presiden Partai Golkar, dengan modal 10 platform. Meskipun gagal menjadi calon presiden, karena kurang “gizi” (dana), Cak Nur berhasil mendorong demokratisasi dalam tubuh partai-partai politik di Indonesia.

“…demokrasi kita ini ibarat pohon yang baru dipindah dari pot ke tanah… Itulah mengapa saya ingin melindunginya. Saya tak ingin itu mati prematur”, kata Cak Nur kepada wartawan Tempo menjelang pemilu 2004.

Keterlibatkan Cak Nur dalam politik tidak pernah menyebabkan baju “Islam kultural” ---sebagai penyeimbang Islam struktural yang identik dengan tokoh-tokoh Islam yang masuk dalam politik praktis dan birokrasi pemerintah--- yang melekat padanya menjadi kotor. Cak Nur tetap konsisten: Islam tidak harus terlembaga-formal dalam sistem demokrasi Indonesia. Terpenting nilai Islam bisa meresap ke seluruh sudut berdemokrasi dan bernegara, seperti ketika Islam masuk ke Indonesia dengan metode ---yang disebut Cak Nur--- “perembesan damai”.

Tidak hanya kita yang berduka, tetapi juga generasi kita nanti, jika kita gagal merawat ingatan kita pada pemikiran-pemikiran Cak Nur dan merayakannya dalam kehidupan kita. (Samsuri)

(Tulisan ini pernah dimuat di www.parasindonesia.com)
Selengkapnya...

Rabu, 31 Maret 2010

Menguatkan Sistem Etika (Pers)

KUNJUNGAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, ke Dewan Pers awal September 2006 menawarkan apa yang kurang lebih bisa disebut sebagai sistem etika. Jimly memberi alasan yang kuat mengapa sistem etika memberi harapan bagi perubahan ke arah yang lebih baik, terutama untuk mengurangi beban hukum yang semakin berat (pada tahun 2007 jumlahnya lebih dari 100 ribu perkara dan terus bertambah setiap tahunnya). Lebih dari itu, berjalannya sistem etika secara baik merupakan wujud kemampuan masyarakat dalam menata atau mengatur hubungan fungsional mereka secara mandiri, tanpa banyak bergantung pada negara.

Tulisan ini ingin menangkap tawaran dari Mahkamah Konstitusi. Sebab, tawaran tersebut sangat berarti bagi komunitas pers yang terus berupaya memperkuat swaregulasi dengan Dewan Pers sebagai lokomotifnya.

Ada beberapa rujukan filosofis yang memperkuat sistem etika.

Penerapan

Sistem etika didasarkan pada kenyataan bahwa etika bukan pengetahuan teoritik saja. Etika telah menjadi pengetahuan yang bisa sangat praktis. Diwadahi di antaranya dengan keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada di tingkat rukun tetangga sampai tingkat nasional, lembaga independen, dan organisasi profesi, sistem etika adalah harapan bagi tumbuhnya tata nilai bermasyarakat dan bernegara yang lebih berkualitas.

Dalam prakteknya, penerapan sistem etika terutama sekali mengandalkan efektivitas kerja organisasi kemasyarakatan, lembaga independen, dan organisasi profesi yang dibentuk untuk menegakkan etika. Ada tanggung jawab pada lembaga dan organisasi itu untuk membuktikan bahwa sistem etika dapat ditegakkan dengan baik. Mereka garansi bagi penegakan sistem etika. Karena itu, peran masyarakat diperkuat, sedang wakil pemerintah (negara) sangat diminimalisir bahkan dihilangkan.

Lembaga yang saya maksud seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Badan Kehormatan DPR RI, Dewan Kehormatan Advokat, Dewan Pers, dan organisasi kemasyarakatan yang bentuknya beragam. Masih banyak wadah sejenis, yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, internal organisasi profesi, maupun perintah undang-undang. Mereka adalah eksekutor sistem etika berdasar kode etik masing-masing profesi atau tata nilai yang dianut.

Kekuatan putusan dari wadah-wadah ini pun beragam. Ada yang bisa sekuat putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum. Ada yang sebatas sanksi etika atau moral. Lembaga seperti Dewan Pers, misalnya, putusannya hanya berupa sanksi etika --biasanya berbentuk rekomendasi kepada pers yang melanggar etika untuk memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf. Pers profesional akan bersedia menjalankan putusan Dewan Pers tersebut. Kesediaan itu harus dimaknai sebagai upaya bersama untuk memperkuat sistem etika di lingkungan pers.

Civil Society

Sistem etika harus ditegakkan dan dihargai sebagaimana kita juga terus berupa menegakkan dan menghargai hukum. Bahkan, sebaiknya sistem etika menjadi pintu pertama yang dilalui dalam penyelesaian penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Hukum adalah pintu kedua jika cara pertama tidak dapat menghadirkan solusi terbaik. Dengan begitu beban hukum bisa berkurang dan penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan cepat, murah, serta memuaskan. Masyarakat juga bertambah kuat dan cerdas dalam menjalankan hubungan fungsional mereka.

Lebih dari sekadar pengurangan beban hukum, penegakan sistem etika juga merupakan bentuk penguatan civil society sebagai syarat berjalannya demokrasi. Ashadi Siregar, Dosen Universitas Gadjah Mada, menyebut ciri civil society yang kuat adalah adanya penegakan etika oleh masyarakat melalui institusi atau lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat atau negara. Ada hubungan struktural fungsional: saling menghargai dan kemudian bersama menegakkan etika yang ada. “Domain hukum mengecil seiring dengan meluasnya domain etika”, katanya.

Setiap persoalan yang dianggap bisa diselesaikan melalui etika, bagi Ashadi, merupakan perluasan dan penguatan civil society. Sebaliknya, jika setiap persoalan ingin diselesaikan dengan hukum, maka negara menjadi semakin kuat dan ikut campur dalam seluruh kehidupan masyarakat. Karenanya keinginan memperkuat civil society harus juga mempertimbangkan strategi perluasan wilayah etika dalam proses interaksi di tengah masyarakat.

Filosofi etika

Kecenderungan terhadap penguatan sistem etika juga ditandai dengan berbagai gagasan mengenai etika global: sebuah etika yang dapat menembus subyektivitas global sebagai landasan untuk kedamaian dunia. Tokoh yang dikenal giat mendorong etika global adalah Hans Kung. Ia optimis dengan gagasan ini. Baginya, kurang lebih, etika global seperti cahaya di ujung lorong gelap perbenturan berbagai etika lokal yang saling berebut dominasi. Di sisi lain, ini adalah penangkal ekslusivitas agama. Semacam keputusasaan terhadap peran agama dan sekaligus semangat sekularisasi.

Meski demikian, gagasan etika global menuai berbagai kritik. Salah satunya datang dari pemikir Zygmunt Bauman. Menurutnya, obsesi etika global justeru bertentangan dengan sifat etika yang pluralistik, beragam, melandaskan diri pada kebebasan dan tanggung jawab. Etika global justeru adalah sebuah gagasan tentang “kesamaan”.
Kepatuhan terhadap etika adalah kesadaran dalam diri. Karenanya etika bernilai tinggi. Filosof David Hume meletakkan kemanfaatan, kebahagiaan, dan perasaan akan kebaikan sebagai landasan kepatuhan terhadap etika. Thelma Z. Lavine dalam buku Dari Socrates ke Sartre menilai David Hume sebagai penentang rasionalitas sebagai landasan ketaatan terhadap etika.

Kesadaran pada manfaat, kebahagiaan, dan kebaikan bersama itulah sebenarnya yang bisa menjadikan etika dapat menembus individualisme, keinginan selalu menang sendiri, dan nafsu menghukum yang lain. Jadi tepat sekali gagasan Hans Kung. Apa yang baik bagi etika, yang disepakati oleh komunitas tertentu, tidak lagi dipenuhi persepsi pribadi. Hampir pasti nilai etika universal semakin meluas, menemukan momentum dengan kemanjuan teknologi, interaksi antarprofesi, batas-batas wilayah negara yang semakin mudah ditembus, dan hubungan antarberbagai budaya yang semakin intens.

Terakhir, sistem etika berjalan tidak terbatas di lingkup profesi. Masyarakat juga memilikinya dalam berbagai bentuk dan cara. Etika itu menyediakan disiplin tingkah laku yang disepakati sebagai nilai bersama yang harus ditegakkan. Penegakan terhadap etika merupakan bagian dari menjaga martabat kelompok, individu, dan sekaligus sebagai penanda kepatuhan terhadap kebaikan bersama yang harus ditegakkan. (Samsuri)

Tulisan ini pernah dimuat di buletin ETIKA Dewan Pers.
Selengkapnya...

Kamis, 31 Desember 2009

Media dan Pemilu 2004 (Buku Ke-3)


Penulis:
Lukas Luwarso
Samsuri
Tri Agus S. Siswowiharjo

Editor:
Lukas Luwarso

Sampul dan Tata Letak:
Sudarsono

Penerbit:
SEAPA Jakarta - Koalisi Media

Tahun Terbit:
Juli 2004

Tebal:
x + 179 halaman

Daftar Isi:Mula Cerita
I. Pemilu di Era Simulakra
II. Pemilu Meriah di Media
III. Kampanye, Cuma Perang Wacana
IV. Era 'Booming' Poling
V. Situs Capres, Kurang Interaktif
VI. 'Selingkuh' Selebriti dan Politisi
VII. SMS, Demokrasi Era Digital

Lampiran-Lampiran
Selengkapnya...

Sayap Kemenangan Islam

“Ketahuilah bahwa ayah dan ibu dari dunia yang lembut adalah
akal yang mulia dan jiwa yang rasional. Janganlah kamu memisahkan diri
dari pasangan yang mulia ini, jangan mengingkari kedua akar ini…
Mereka memberi substansi pada langit dan pilar-pilar, mereka menjaga dunia ruh.
syair Sana’i, dikutip dari Sachiko Murata)


Umur agama adalah seusia kehidupan manusia. Awal kehadiran manusia adalah juga awal keberadaan agama. Sampai saat ini, jagad manusia selalu dan terus menempatkan agama sebagai sesuatu yang berpengaruh dahsyat bagi masa depan manusia. Memajukan atau tidak, diterima atau tidak, agama dalam setiap sejarah manusia akan tetap menjadi sesuatu yang menentukan, diperbincangkan sebagai sistem kepercayaan yang punya arti penting dalam relasi kemanusiaan (sosial) manusia.

Huston Smith punya komentar mengapa agama bisa sedemikian penting; karena ia adalah pintu gerbang bagi kekuatan kosmos yang tercurah ke dalam eksistensi manusia. Ia mengilhami pusat-pusat kreatif manusia, memberi lambang-lambang yang menggerakkan sejarah (1985:13).

Sedemikian diakuinya agama, tentu tidak terlepas dari sistem kepercayaan transendental yang ada di dalam setiap agama dan juga umat beragama sebagai pelaku sistem itu. Dua hal ini merupakan kunci untuk dapat melihat pentingnya agama dalam sejarah manusia. Kekuatan sistem kepercayaan sebuah agama sekaligus konsistensi pemeluknya untuk menjalankan sistem itu, akan menjadi ukuran seberapa besar sebuah agama bisa turut menyumbang perjalanan peradaban manusia. Semakin rapuh sistem dan konsistensi, akan semakin kecil sumbangan sebuah agama, demikianpun sebaliknya.
Berangkat dari dua hal ini pula, penulis akan mencoba melihat dimensi eksoteris-esoteris sistem kepercayaan Islam untuk menjawab femomena kegamangan mayoritas kaum muslim dalam menjalankan ajaran Islam. Menariknya, Islam sering disebut sebagai memiliki sistem kepercayaan yang paling orisinal dan universal serta dinamika penganut ajaran yang kompleks.

***

Menyebut 80% lebih penduduk Indonesia beragama Islam dan menjamurnya tempat-tempat ibadah umat Islam, terkadang kita terlalu mudah mengeneralisir bahwa kaum muslim di Indonesia telah menyumbang kemajuan yang sangat berarti. Padahal, telah cukup banyak cendekiawan melihat bobroknya moralitas bangsa ini, yang secara jujur sebenarnya mempertanyakan tangung jawab kaum muslim sebagai pemeluk mayoritas, walaupun agama bukan satu-satunya faktor.

Semua kenyataan ini sekaligus menegaskan bahwa ternyata, banyak kaum muslim yang belum sampai pada kemenangan dalam beragama. Kemenangan dalam bentuk kesalehan individu dan sosial sebagai cita terakhir dari setiap bunyi doktrin Islam, hanya milik minoritas kaum muslim. Banyak masjid megah didirikan, tetapi tetap saja tidak mampu menjawab dekadensi moral yang melanda. Berhaji telah menjadi rutinitas pejabat-pejabat pemerintah, namun KKN justeru semakin akut menjangkiti birokrasi. Ini berarti ada kesalahan massal yang dilakukan, dan menuntut diagnosa yang cermat.

Tasauf acap melihat apa yang disebut kemenangan itu sebagai tempat mulia yang suci dan tinggi. Ia adalah langit tertinggi dan hanya bagi mereka yang telah berhasil melampau kabut tebal dunia di sepanjang pendakian, yang bisa sampai ke sana. Karena itu, kita butuh sayap untuk mencapai langit kemenangan itu, dan sayap itu tidak lain adalah akal dan jiwa.

Akal dan jiwa ini pulalah yang dapat menjawab tuntutan pemenuhan dua dimensi Islam, eksoteris-esoteris, yang sering digambar seperti dua sisi mata uang yang tak bisa diabaikan satu di antara keduanya. Keduanya harus diraih.

Eksoterisme merupakan simbol-simbol ritual, kesalehan sosial yang tervisualkan, lambang-lambang dan kecerdasan akal yang tertunduk pada khalik (pencipta). Sedangkan esoterisme adalah munajab jiwa “dalam Tuhan”, bunyi-bunyi kesunyian dan kesucian jiwa yang melebur dalam keagungan Tuhan.

Walaupun ketegangan pernah terjadi pada penganut dua dimensi ini dalam sejarah Islam, yang diantara keduanya mengakui paling benar, usaha-usaha untuk mengkonvergensikannya tetaplah menjadi keharusan, seperti yang pernah dicoba oleh Al Ghazali sepuluh abad yang lalu. Karena kemenangan bagi umat Islam itu ada di sini.

Eksoterisme=Akal

Menjalankan eksoterisme Islam dalam konteks ini, bukan hanya berarti kita melakukan kewajiban 5 rukun Islam. Tetapi juga kemampuan kita untuk menangkap hikmah besar dibalik setiap simbol-simbol ritual itu dan juga alam raya, untuk kemudian dimaknai dalam ruang sosial, yaitu menyantuni dan mengasihi sesama manusia serta memelihara alam raya dari kehancuran. Semua ini bisa dicapai dengan melakukan “pemberdayakan akal”.

Tentang akal, al-Qur’an kurang lebih menyebut 50 kali kata ya’qilun (berakal), 26 kali kata yatafakkarun (yang berfikir), 25 kali kata yasy’urun dan tasy’urun, 16 kali kata uli al-albab (orang-orang yang berakal), baik secara implisit maupun eksplisit (H.M.Rasjidi dkk: 1988). Satu diantara ayat itu: “(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri dan duduk dan dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. (Q.S. 3: 190-191)

Akal dalam Islam memiliki kedudukan yang istimewa, bahkan menjadi sumber hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur’an dan Hadits. Beberapa ayat menyebut keberuntungan dan kemenangan bagi mereka yang mau memberdayakan akal. “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir” (Q.S. 45:13).

Bagaimana kita melakukan proses pemberdayaan akal untuk mencapai kemenangan? Jalannya adalah melalui tafakur. Achmad Chodjim dalam buku “Islam Esoteris”-nya Anand Krisna, menyebut tafakur merupakan bagian dari khusyuk (meditasi) yang bersifat kreatif dan discovery (penemuan). Tafakur adalah sebuah kerja akal yang tak putus-putusnya untuk mengungkap simbol dan lambang yang ada di jagad raya. Melalui tafakur, umat Islam bisa sampai di lapisan lubb atau kesadaran kasyaf, dimana rahasia alam akan tersingkap dan ayat-ayat al-Quran akan termaknai.

Dengan tafakur, penemuan-penemuan besar ilmu pengetahuan terjadi. Dengan tafakur juga, kita akan menemukan rukuk, sujud, menahan haus dan lapar atau haji tidak hanya sebagai gerakan-gerakan yang wajib dilakukan dalam syari’ah, tetapi semua itu adalah hikmah keagungan Tuhan yang akan mengantarkan kaum muslim pada kesalehan sosial yang dicitakan. Semua gerakan ritual dan hukum alam akan menjadi saksi bagi yang ber-tafakur, bahwa hidup ini mustilah berarti bagi yang lain, di luar diri kita.

Esoterisme=Jiwa

Sayap kemenangan kaum muslim yang kedua adalah jiwa. Melalui pemberdayaan dan olah jiwa, esoterisme Islam dapat dicapai sebagai puncak dari spiritualitas Islam. Sejarah para sufi telah meninggalkan kepada kita kekayaan pengetahuan, bagaimana cara memberdayakan dan mengolah jiwa untuk bisa sampai ke langit kemenangan berupa keshalehan individu dengan kesucian jiwa.

Ada tiga tahap/tingkat jiwa menurut Sachiko Murata dalam bukunya The Tao of Islam. Tahap yang terendah adalah “jiwa yang menguasai kejahatan”. Tingkatan ini dimiliki oleh orang yang masih dikuasai kelalaian dan bergantung pada kehidupan dunia. Tahap kedua merupakan tahap “jiwa yang menyalahkan”, yaitu bagi mereka yang mengakui kelemahan-kelemahan diri sendiri serta sedang berjuang untuk kesempurnaan dan kedekatan pada Tuhan. Tahap tertinggi, “jiwa yang damai” adalah tahapan yang diperoleh oleh mereka yang mencapai kesempurnaan sebagai manusia (1998: 333).
Dalam ketiga tingkat jiwa ini, akan menjadi suatu proses yang terus menerus berdinamika, berkembang naik-turun sesuai dengan usaha-usaha pemberdayaan dan olah jiwa yang dilakukan seseorang.

Untuk mencapai tingkat “jiwa yang damai", Rabi’ah al Adawiyah melakukan pemberdayaan dan olah jiwa melalui mahabah (cinta) sebagai jalannya. Dengan mahabah Rabi’ah menemukan dan merasakan nikmatnya esoterisme Islam. Saat dimana makhluk dengan kesucian jiwa melebur dalam keagungan Tuhan. Mahabah bagi Rabi’ah adalah jalan yang panjang yang musti dilaluinya untuk mendapatkan “hangatnya cinta Tuhan”.

Al Ghazali dengan tasauf sunni juga mencapai hal yang sama. Menemukan berbagai maqom (tingkatan) yang musti dilalui untuk mencapai kemenangan. Jalan sebagai mutakallimin atau filosof yang pernah dialaminya, merupakan perkembangan jiwa yang keras. Dan akhirnya ia temukan kebenaran dalam tasauf, meraih “jiwa yang damai’ dan mengantarkannya menjadi tokoh berpengaruh besar bagi perkembangan umat Islam dunia.

Dua tokoh tasauf di atas memang telah banyak dinilai gagal untuk memberi contoh bagaimana umat Islam harus mampu meraih dua kebutuhan dan kewajiban hidup, yaitu dunia-akhirat. Kedua tokoh ini bagaimanapun juga tetap memberi porsi akhirat secara berlebih dan “melalaikan” kewajiban dunia.

Namun biarlah, karena sejarah tasauf ini adalah kekayaan esoterisme (batin) Islam yang luar biasa. Sekarang tinggal bagaimana kita mampu meramunya dengan kekayaan eksoterisme Islam, sehingga kejayaan Islam tidak hanya pada ruang-ruang batin pemeluknya tetapi juga pada simbol-simbol dunia, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Akal dan jiwa adalah dua sayap yang siap mengantarkan kita sebagai “manusia yang menang” di dunia dan akhirat. Keduanya nyata dan ada dalam diri kita. Akal sebagai sarana untuk kita bisa mengerti dan menggali kebesaran hukum Tuhan dalam alam ini, menjadi manusia yang berarti bagi manusia dan alam. Sedangkan jiwa adalah ibu yang siap melahirkan kita sebagai manusia yang damai, yang berhasil mendapatkan kenikmatan batin dalam bertuhan. (Samsuri)

Jakarta, 2003
Selengkapnya...

Rabu, 30 Desember 2009

Kebenaran dalam Jurnalisme

Banyaknya gugatan hukum terhadap media belakangan ini memunculkan pertanyaan penting, apa yang disebut "kebenaran" dalam jurnalisme? Bagaimana kebenaran itu diperoleh? Pertanyaan ini mengemuka karena di pengadilan jurnalis selalu dibenturkan pada persoalan tentang kebenaran berita yang mereka tulis.

Begitulah, misalnya, yang dialami Majalah Tempo dalam kasus gugatan perdata dan pidana Tomy Winata. Pengusaha dari Group Artha Graha itu merasa dicemarkan nama baiknya karena berita Majalah Tempo dalam edisi 3--9 Maret 2003 berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2004 memutuskan Tempo bersalah. Di antara alasan hakim, dalam persidangan Tempo tidak bisa membuktikan bahwa benar Tomy Winata mengajukan proposal renovasi Pasar Tanah Abang, sebagaimana disinggung dalam berita Majalah Tempo. Sehingga, berita tersebut dinilai tidak benar serta cenderung memojokkan penggugat.

Sebelumnya, dalam gugatan yang berbeda, Koran Tempo juga dihukum untuk membayar ganti rugi satu juta dolar kepada Tomy Winata. Berita yang dipermasalahkan berjudul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tommy Winata Buka Usaha Judi" yang muncul pada edisi 6 Februari 2003. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai berita tersebut tidak memunyai sumber yang jelas dan terbukti mencemarkan nama baik Tomy Winata.

Oleh kalangan pers, pernyataan hakim sepeti itu banyak ditentang. Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar, Sabam Leo Batubara, menyatakan tuntutan kepada pers untuk memuat berita yang memiliki kebenaran absolut tidak masuk akal. Karena kebenaran absolut tidak akan ditemukan dalam berita (Tempo, 28 Maret 2004).

Pencarian Kebenaran

Perdebatan tentang kebenaran telah menyita waktu pemikir-pemikir dunia. Epistemologi, sebagai cabang filsafat, mengawali dengan mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana kita dapat pasti bahwa yang kita ketahui adalah benar?

Berbagai paham kebenaran kemudian muncul. Setidaknya ada empat yang paling berpengaruh: paham koherensi (benar jika saling berhubungan), paham korespondensi (benar jika saling berkesesuaian), paham empirisme (benar jika pengalaman fisik), dan paham pragmatisme (benar jika ada nilai guna). Selama berabad-abad ukuran-ukuran kebenaran ini terus diperdebatkan. Perkembangannya mengikuti kepentingan peradaban yang ingin dibangun manusia pada masanya. Paham yang satu dengan lainnya bergantian saling mendominasi kemajuan pengetahuan manusia.

Dalam jurnalisme, polemik tentang kebenaran juga berkembang. Namun, perdebatannya tidak semenarik dan sekeras dalam filsafat. Sebagai sebuah prinsip, kebenaran sangat jarang diajarkan secara khusus dan mendalam dalam acara training jurnalis dan semacamnya. Kebenaran sudah dianggap sebagai doktrin harga mati bagi jurnalis, yang anehnya, justru dirasa tidak menarik dan penting lagi untuk dibicarakan. Kebenaran pun diterjemahkan dalam pemahaman yang sederhana, misalnya: "wawancaralah dan kemudian beritakan, maka itu benar."

Kebenaran dalam jurnalisme ternyata tidak sesederhana yang dipahami mayoritas wartawan. Banyaknya wartawan yang diseret ke pengadilan dan perusahaan media didenda akibat pemberitaan, memberi peringatan bahwa kebenaran dalam jurnalisme penting untuk terus dibahas. Lebih penting lagi dijadikan materi tersendiri dalam training-training dasar jurnalis.

Pentingnya membicarakan kebenaran ditegaskan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme. Mereka menempatkan kebenaran sebagai prinsip pertama dalam jurnalisme dan sekaligus dianggap sebagai prinsip yang paling membingungkan. Dari sekitar 1.200 wartawan yang diwawancarai untuk pembuatan buku tersebut, semuanya menempatkan kebenaran sebagai kewajiban pertama bagi pers. Namun sayangnya, menurut kedua penulis itu, kebenaran yang dijelaskan jurnalis lebih diambil dari hasil wawancara, pidato, atau konferensi pers.

Pendapat tersebut memang tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Sebagian dari kerja jurnalistik adalah mencatat informasi dari narasumber, termasuk hasil wawancara atau konferensi pers. Namun, jika itu yang menjadi target dan kebiasaan, wartawan akan menjadi pelaku yang pasif. Dia lebih sebagai agen yang memuluskan kepentingan atau terperangkap agenda dari narasumber.

Kenyataan--tepatnya kelemahan--inilah yang dibidik orang-orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media. Dengan begitu mudah mereka menggugat wartawan ke pengadilan akibat mengutip pernyataan orang--bahkan sumber resmi pemerintah. Padahal, UU No. 40/1999 tentang Pers jelas mengatur penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi bagi yang merasa dirugikan. Lalu, kebenaran semacam apa yang sebaiknya diproduksi pers?

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel membahas secara detail persoalan ini dengan sangat menarik. Mereka menemukan dan merumuskan "kebenaran fungsional" sebagai pilihan. Kebenaran fungsional menuntut jurnalis menulis fakta-fakta dalam pengertian yang berguna bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Begitu banyak fakta di masyarakat, tapi jarang jurnalis yang mampu melahirkan karya jurnalisme yang berguna dengan melaporkan kebenaran dari fakta-fakta itu. Mengungkap hal yang implisit dari fakta-fakta yang ditemukan di awal liputan adalah kerja-kerja jurnalis untuk memenuhi "kebenaran fungsional" bagi beritanya.

Apakah dengan berhasil melahirkan berita yang memenuhi prinsip kebenaran fungsional, sudah bisa menjamin jurnalis tidak dikalahkan di pengadilan? Jawabannya "tidak".

Persoalannya di sini, banyak hakim di Indonesia yang tidak memahami fungsi pers dan mekanisme kerja keredaksian. Lebih parah lagi, kebenaran jurnalisme menurut hakim dirumuskan dalam versi mereka, yaitu, sebut saja, paham empirisme. Isi berita hanya dinilai benar jika buktinya bisa dihadirkan secara fisik di ruang pengadilan. Pengamat sering menyebutnya kebenaran absolut: ada saksi, ada bukti, maka logika hukum akan memenangkan. Pemahaman seperti inilah yang memakan korban Koran Tempo dengan vonis denda satu juta dolar--barangkali inilah hukuman tertinggi yang pernah dialami sebuah perusahaan media, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.

Kebenaran menurut hukum semacam ini sangat berbeda dengan pemahaman kebenaran dalam jurnalisme. Sulit meminta jurnalis bisa 100 persen membuktikan secara empiris kebenaran informasi yang mereka tulis. Pers bekerja mirip dengan paham pragmatisme. Nilai kebenaran lebih dipilih berdasarkan prinsip keberpihakan dan kebaikan untuk publik. Pada kenyataannya, jurnalis memang lebih mengandalkan narasumber untuk mempertanggungjawabkan kebenaran informasi yang diberikan. Terkadang saja jurnalis menindaklanjuti informasi tersebut. Terlebih lagi bagi media situs atau elektronik yang mengejar kecepatan tayang, membuktikan sendiri kebenaran informasi dari narasumber sulit dilakukan--kecuali untuk tayangan tertentu yang membutuhkan liputan mendalam.

Menurut mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja, kebenaran dalam jurnalisme lebih bersifat early warning system (sistem peringatan dini). Pihak-pihak di luar pers sebenarnya yang pada akhirnya akan menindaklanjuti memastikan kebenaran informasi yang diperoleh pers. Dengan demikian, kebenaran bagi pers, pada umumnya, tercapai dengan memenuhi prinsip dasar peliputan seperti akurat dan berimbang. Bukti kebenarannya, misalnya, dalam bentuk dokumen wawancara.

Pengertian kebenaran semacam ini sulit diterima hakim di Indonesia. Penyebabnya, pemahaman hakim tentang Undang-Undang Pers serta perkembangan demokrasi di Indonesia--di mana kebebasan pers menjadi pilar penting di dalamnya--masih rendah. Hanya sedikit hakim yang mau menjadikan fakta sosial dan jurnalistik sebagai pertimbangan dalam memutus perkara pers. Padahal, di antara fakta-fakta tersebutlah banyak jurnalis menulis berita. Fakta sosial menuntut pers konsisten membela kepentingan publik. Bekerja atas pertimbangan kebaikan publik.

Dalam kondisi demikian, memang tidak ada jalan lain bagi jurnalis selain harus lebih berhati-hati dalam menulis berita. Tentu saja ini tidak dimaksudkan untuk melakukan self sensor. Akurasi menjadi begitu penting terus dilakukan. Pada saat teknologi informasi berkembang pesat, tantangan terberat wartawan adalah akurasi berita. Di situlah sebuah media akan memunyai nilai lebih.

Di sisi lain, komunitas pers tertantang terus-menerus melakukan kampanye tentang UU Pers, terutama penggunaan hak jawab dan hak koreksi. Kepada pengadilan diminta tidak menempatkan kebenaran hukum sebagai satu-satunya pertimbangan ketika memutuskan perkara akibat pemberitaan pers.

Saat ini adalah tahap yang merisaukan. Jika tidak terkontrol, pers bisa terus dikalahkan. Selanjutnya publik akan menganggap pers kita memang bermasalah dan patut dihukum. Jika demikian, berarti kemunduran bagi kebebasan pers. (Samsuri)

(Dimuat di Harian Lampung Post, Kamis, 6 Mei 2004)

Selengkapnya...

Jumat, 06 November 2009

Pers Terhukum: Kekerasan terhadap Pers Indonesia 2003 (Buku Ke-2)


Penulis:
Lukas Luwarso
Samsuri

Penerbit:
SEAPA Jakarta

Desain & Tata Letak:
Penebar Swadaya

Ilustrasi:
I Foed, Kuss Indarto

Tahun Terbit:
Maret 2004

Tebal:
254 halaman (Bahasa Indonesia dan Inggris)

Daftar Isi:
- Kata Pengantar
- 2003: Tahun Darurat Pers Indonesia
- Kekerasan terhadap Pers dalam Konflik di Aceh
- Peluru untuk Ersa Siregar
- Pers dalam Cengkeraman Darurat Militer
- Tempo dalam Tuntutan Tomy
- Vonis untuk Rakyat Merdeka
- Texmaco vs Kompas dan Tempo
- Table Data Kekerasan
- Jenis-Jenis Kekerasan
- Kasus-Kasus Kekerasan Tahun 2003
- Indeks Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2003

Selengkapnya...

Kamis, 05 November 2009

Realitas Politik di Media Massa

Pemilihan Umum 2004 usai sudah. Tahun ini, rakyat Indonesia mencatat sejarah baru tentang demokrasi. Pemilihan legislatif dan presiden langsung, melibatkan 140 juta-an pemilih! Semua ini bukan pekerjaan mudah. Heterogenitas menjadi potensi yang mengacaukan jika tidak berhasil dikelola dengan baik. Sejauh ini, kita telah merencanakan demokrasi, menjalankan, dan memenangkannya dengan sejuk tanpa berdarah-darah. Rakyatlah pemenang sesungguhnya.

Apa yang menarik dipelajari dari proses pemilu kali ini? Selain sistem pemilu, fenomena partai politik dan calon presiden, kita bisa kembali menengok peran media massa. Singkatnya, selama pemilu media sempurna memerankan diri sebagai bagian penting yang tidak bisa diabaikan siapa pun yang bergulat dalam pemilu. Tidak hanya bagi seluruh kontestan pemilu, tetapi juga lembaga-lembaga yang berkait dengan penyelenggaraan pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kita patut catat, kesuksesan pelaksanaan pemilu adalah juga kesuksesan media. Media dengan sukaria dan murah hati menyebarkan banyak informasi tentang proses pemilu yang mendidik, menjadikan masyarakat sebagai pemilih cerdas dan bebas. Selama pemilu tidak terdengar propaganda kekerasan melalui media.

Peran besar media kali ini terjadi karena perkembangan pesat industri media di Indonesia, terutama media elektronik. Saat ini ada 11 stasiun tv nasional, puluhan stasiun televisi lokal, ratusan media cetak, dan ribuan radio. Sementara, pada saat bersamaan, perkembangan teknologi informasi di Indonesia memungkinkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses media. Media bisa menyebar lebih luas. Konsumen media pun bertambah, berlipat ganda. Memang belum ada data lengkap mengungkap berapa persen penduduk Indonesia yang hidupnya sering berhubungan dengan media. Namun, secara sederhana kita bisa klaim jumlahnya lebih dari 2/3 persen.

"Perang" dalam pemilu telah bergeser ke wilayah media. Pergeseran seperti ini belum begitu tampak pada Pemilu 1999. Sekarang semua kontestan pemilu mengaku, dana terbesar pemenangan pemilu dialokasikan untuk kampanye di media. Penelitian Transparency Internasional Indonesia (TII) menunjukkan selama kampanye legislatif tidak kurang Rp154 miliar dihabiskan partai politik untuk memasang iklan di media. Dana terbesar dikeluarkan partai yang sedang berkuasa, PDI Perjuangan, kurang lebih Rp50 miliar, disusul Partai Golkar Rp36 miliar. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) adalah partai yang paling sedikit mengeluarkan uang untuk iklan (Rp227 juta).

Menaklukkan Media

Selama berlangsung pemilu, media seperti "bunga desa", diperebutkan agar dapat dipersunting untuk satu tujuan: kemenangan politik. Terang saja, memenangkan pemilu pada era media massa populer adalah soal bagaimana mengemas diri kita di layar televisi, halaman koran, dan siaran radio. Begitu sederhana dan mudah bagi mereka yang cerdas memilih strategi, memiliki banyak uang atau pandai beretorika. Partai Golkar, juara pertama pemilu legislatif, dan Susilo Bambang Yudhoyono, pemenang pemilu presiden, membuktikannya. Liputan Media massa, harus diakui, sangat berpengaruh bagi kemenangan keduanya. Takdir media massa selalu tunduk pada news value (nilai berita). Siapa pun yang pandai membuat news value, berarti dia memenangi pertarungan melalui media. Golkar dengan politikus-politikus seniornya, sangat berpengalaman dalam persoalan ini.

Lihat saja, melalui agenda "konvensi", selama berbulan-bulan Golkar menyedot perhatian media nasional dan lokal. Beberapa televisi nasional bahkan menyiarkan langsung konvensi itu. Banyak media yang secara khusus membuat tajuk untuk "memuji" konvensi dan Golkar yang dianggap sukses melakukan demokratisasi dalam internal partai. Selama konvensi berlangsung, Golkar seperti memasang iklan gratis di ratusan media. Kalangan media, dengan sadar atau tidak, secara sukarela kontinu memberitakan konvensi karena dianggap memiliki news value. Demikian juga Susilo Bambang Yudhoyono. "Perceraiannya" dengan Presiden Megawati Soekarnoputri dari Kabinet Gotong Royong dan kejadian "olok-olokan" antara dia dan Taufik Kemas, suami Megawati, berhasil dikemas menjadi peristiwa dramatik yang luar bisa berpengaruh bagi publik. Sempurna SBY menampakkan diri sebagai pihak yang dianiaya, diolok-olok, dan dikucilkan dari kabinet. Dalam sekejap popularitasnya meningkat bak roket. Dari awalnya hanya diperhitungkan sebagai calon wakil presiden, malah menjadi presiden terpopuler dari berbagai poling. Tak terbendung SBY akhirnya menjadi presiden dengan kemenangan telak atas Megawati. Tim kampanye SBY dianggap sukses mengemas kepribadian yang dipunyai SBY sebagai modal terpenting dalam beriklan di media. Lihat saja iklan-iklan kampanye SBY, sangat tampak "mengeksploitasi" kepribadian sebagai bahan rayuan kepada pemilih. Contohnya, kalimat "presiden keren" sempat akrab di telinga kita melalui iklan SBY-Kall versi "bincang-bincang anak muda" saat kampanye lalu.

Apakah ini berarti program kerja, visi, dan misi tidak berpengaruh besar? Ternyata mayoritas masyarakat kita belum menjadikan semua itu sebagai pertimbangan pertama dan utama. Penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan 23-25 Agustus 2004 menunjukkan kemenangan SBY atas Megawati lebih banyak disebabkan faktor kepribadian. SBY unggul di semua tipe kepribadian: kejujuran, kewibawaan, ketegasan, serta perhatian (Republika, 2 September 2004). SBY dan tim suksesnya, sekali lagi, berhasil memanfaatkan keunggulan ini dengan terus-menerus dan sebanyak mungkin SBY tampil di media. Mencitrakan SBY sebagai sosok yang ditunggu-tunggu, sosok yang paling tepat memperbaiki bangsa ini. Berbagai poling yang diselenggarakan lembaga-lembaga poling yang terus-menerus dipublikasikan media menjadi poin keberuntungan tersendiri SBY. Seringnya pemberitaan hasil poling yang menempatkan SBY sebagai kandidat terpopuler, turut berperan mendongkrat --setidaknya mempertahankan-- dukungan kepadanya.

Dilihat dari perspektif media, kemenangan Golkar dan SBY memperlihatkan tiga syarat bagi mereka yang ingin memenangi kompetisi melalui media: pandai mengemas isu, cerdas mengampanyekan kepribadian, dan berpenampilan "menarik" ketika tampil di hadapan media (publik).

Politik Media

Namun, di balik sukses media mengusung Golkar dan SBY, ada yang tidak boleh dilupakan masyarakat bahwa media --terutama televisi-- sebenarnya hanya bisa menghadirkan sisi-sisi terbatas dari politik yang sesungguhnya. Bidikan kamera dan coretan pena jurnalis adalah potongan-potongan peristiwa politik yang ditampung dalam durasi dan ruang terbatas.

Dia tidak akan bisa memberi gambaran realitas empirik politik yang sesungguhnya secara sempurna dan utuh. Para politikus paham persoalan ini. Karena itu, mereka membuat penampilan sebaik mungkin ketika berhadapan dengan media agar sepotong peristiwa yang ditangkap media adalah peristiwa yang menguntungkan secara politis untuknya. Yang terjadi kemudian tidak lebih sebagai realitas politik fatamorgana. Penampakan politikus di media penuh dengan kamuflase, dibuat-buat sekadar untuk menarik simpati. Politik pada era media populer seperti sekarang ini menjadi berwajah ganda: sebut saja politik empirik dan politik fatamorgana. Yang pertama adalah realitas politik yang sesungguhnya, yang nyata berupa tingkah laku politikus. Politik ini riil, tapi hanya diketahui kalangan terbatas, di luar sorotan media. Sedangkan politik yang kedua adalah realitas politik dari hasil representasi media terhadap politik empirik. Kedua realitas politik ini bisa sangat berbeda. Media meskipun berusaha menghadirkan politik yang sesungguhnya, tapi ia hanya bisa menghadirkan sebagian saja, itu pun melalui akting-akting berlebihan politikus di hadapan media. Akibatnya, apa yang tampil di media bisa lebih dahsyat dari realitas yang sesungguhnya. Karena itu, bagi masyarakat, menonton televisi atau membaca koran saja tidak cukup untuk mengenal politik(us) yang sesungguhnya. Dibutuhkan lebih dari tampilan di media. Semua ini butuh kecerdasan dan kecermatan, dan saya yakin masyarakat terus belajar. Hasilnya akan kita petik pada pemilu-pemilu selanjutnya. (Samsuri)


Tulisan ini dimuat di harian Lampung Post, Rabu, 6 Oktober 2004.
Selengkapnya...

Menimbang Wartawan

Hari yang suram di Timor-Timur, 12 November 1991, ketika peluru-peluru dimuntahkan dari senjata tentara Indonesia. Ratusan tubuh roboh dengan darah mengucur. Pembantaian Santa Cruz, darah tercecer, dan moncong senjata itu menjadi tragedi bagi Amy Goodman, wartawan Amerika Serikat. Dan dalam bukunya Perang demi Uang: Kebusukan Media, Politikus, dan Pebisnis Perang (edisi Indonesia), ia menggugat diamnya media-media Amerika atas kekerasan di Timor-Timur. "Selama enam belas tahun, salah satu pemusnahan etnis terbesar pada abad ke-20 dianggap tidak layak diberitakan di Amerika," tulis Amy.

Amy Goodman, dalam pembantaian Santa Cruz, telah menemukan jalan bagi kesempurnaan diri sebagai wartawan: Mencari fakta lapangan, menemukan, memberitakan, dan kemudian menuai hasil. Amy tidak sekadar menulis dan berkata, dia saksi sekaligus aktor. Laporannya tentang pembantaian Santa Cruz menyadarkan dunia, telah terjadi pembunuhan besar di Timor-Timur. Solidaritas digalang dan akhirnya Indonesia harus mengakui, referendum 1999 menjadi jalan bagi kemerdekaan Timor-Timur.

Saya bayangkan begitulah wartawan mencari kesempurnaan dan menemukan kebenaran untuk berita mereka. Menemukan fakta atau menjumpai narasumber ibarat menuju kesempurnaan bagi dirinya. Kesempurnaan tercapai jika beritanya "berarti" untuk suatu perubahan yang kecil (individu) atau besar (masyarakat).

Namun, tidak cukup hanya fakta dan narasumber. Sering nurani dan intelektual wartawan lebih penting dari keduanya dan lebih menentukan. Mengikuti nurani dan intelektual seperti keharusan, nyaris tanpa beban, bahkan menjadi kesempurnaan tersendiri bagi seorang wartawan.

Lain halnya fakta atau narasumber. Keduanya bisa ditemukan di mana pun dikehendaki. Narasumber bisa berbohong, menghasut, dan memfitnah sesuai dengan kepentingannya. Sedangkan fakta (data) acap penuh manipulasi.

Jika semua fakta dan narasumber harus ditulis seperti adanya, akan banyak kebencian dan kebohonan yang wartawan kabarkan ke publik. Media pers tak ubahnya keranjang tempat bertemunya segala seteru, percekcokan tanpa tujuan, egoisme individu yang menenggelamkan kepentingan publik. Pers seperti ini tak akan pernah ada pengikutnya. Sebab, wartawan sama halnya menjerumuskan diri--dan menyeret konsumen--dalam kubangan kotor tanpa pernah menemukan jalan keluar.

Nurani dan intelektual memilah tumpukan kejadian menjadi punya tujuan dan bermakna dalam wujud berita. Ada banyak fakta dan narasumber. Kemudian ada yang diambil dan dibuang, didukung, dan ditolak sesuai dengan kuasa wartawan. Dari sini kita kenal beragam jurnalisme. Nurani dan intelektual menentukan ini semua.

Satu sisi, setumpuk contoh kebohongan fakta dan narasumber sudah kita simak dari sejarah. Dua contoh terbesar: Di Amerika narasumber dari kalangan pemerintah berbohong tentang Perang Vietnam: Kekalahan diberitakan sebagai kemenangan. Di Indonesia, puluhan tahun dalam cengkeraman rezim Soeharto, pers kala itu adalah humas penguasa yang bersuara merdu tentang kebohongan pembangunan, di bawah ancaman pemberedelan.

Sisi lain, kita juga bisa melihat bagaimana kuasa wartawan ikut "campur tangan" ketika berita diproduksi melalui sejumlah riset berita media. Analisis framing, misalnya, memandang wartawan tidak sekadar merefleksikan sebuah realitas, tetapi merekonstruksinya. Wartawan tidak hanya sekadar menyampaikan berita, tetapi juga menciptakan makna atas beritanya. Eriyanto mengupas persoalan ini dengan baik, disertai contoh-contoh, dalam bukunya Analisis Framing.

"Tak ada hukum tentang berita…akhirnya terserah kompas pemandu Anda sendiri yang akan menentukan apa yang Anda lakukan dan apa yang tidak," kata Carol Marin, penyiar ternama (Bill Kovach: 2003).

Saya tidak pernah bermaksud menimbang wartawan sebagai profesi tanpa dosa, tanpa salah, sehingga membiarkan dan membenarkan wartawan bebas semaunya tanpa rambu-rambu. Saya yakin, secara alamiah setiap profesi membutuhkan profesionalitas untuk bisa lebih berkualitas dan mendapat kepercayaan. Kualitas dan kepercayaan adalah modal utama bagi sebuah media untuk terus eksis dan punya peran dalam perubahan masyarakat.

Sebab itu, kode etik jurnalistik memandu wartawan untuk condong pada pilihan kata yang "benar" sebagai pertaruhan kualitas dan profesionalitas itu. Sehingga setiap berita adalah hasil dari pergulatan antara nurani, intelektual, kesadaran, dan kepentingan publik. Wartawan, dengan demikian, tidak hidup di "ruang kosong" dan mati tanpa jejak. Ada tujuan yang Ia pilih dan ingin raih dengan cara terpuji.

"Wartawan tanpa keberpihakan moral tertentu adalah mustahil," kata sutradara film, Marquerita Duras, "setiap wartawan adalah seorang moralis. Itu tak terhindarkan. Wartawan adalah seorang yang memandang dunia dari cara kerjanya..." (Koran Tempo, 21 Agustus 2005).

Demokrasi dan kebebasan pers telah menyediakan mekanisme yang baik untuk memilih siapa wartawan terbaik, untuk mengetahui siapa wartawan yang mendompleng kebebasan menulis dengan mengabaikan kepentingan banyak pihak. Siapa wartawan yang menjadikan kuasa dirinya bisa berarti bagi perubahan menuju perbaikan. Jurinya adalah masyarakat, dengan nurani dan intelektual mereka pula --ini idealnya.

Sekali lagi, demokrasi telah mengatur dengan baik bagaimana mekanisme ini dijalankan. Proses ini hanya mungkin berjalan di dunia pers yang bebas yang menghargai perdebatan. Saat penguasa bersikap represif atau ruang redaksi penuh monopoli, "kebenaran" ada di tangan sedikit orang. Nurani dan intelektual diperdagangkan--dan hampir pasti--dengan barter uang dan kekuasaan.

"Pada akhirnya, menulis atau menyampaikan berita adalah sebuah laku moral," tulis Goenawan Mohamad, untuk menegaskan kerja jurnalistik serta berita yang berkualitas dan berarti akan mengantar wartawan pada kesempurnaan moral. (Samsuri)

Tulisan ini dimuat di harian Lampung Post, Senin, 28 November 2005 (http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2005112801241643
Selengkapnya...

Jumat, 23 Oktober 2009

Tekanan Terhadap Pers Indonesia Tahun 2002 (Buku Ke-1)


Penulis:
Lukas Luwarso
Samsuri

Penerbit:
SEAPA Jakarta

Tahun Terbit:
Mei 2003

Tebal:
178 halaman (Bahasa Indonesia dan Inggris)


Daftar Isi:
- Kata Pengantar: Ancaman Sistematis
- Pers Tahun 2002: Kebebasan dalam Ketidakpastian-
- Ancaman Pornografi
- UU Penyiaran: Di Antara Kepentingan Kekuasaan dan Modal
- Ekspresi yang Terbelenggu
- Pengalaman Koresponden Media Asing
- Kekerasan Terhadap Pers Sepanjang Tahun 2002
- Tabel Data Kekerasan
- Jenis-jenis Kekerasan
- Indeks Kebebasan Pers Dunia (Oktober 2002)

Selengkapnya...

Jumat, 09 Oktober 2009

Dibalik Tertawa Anggota Dewan

Judul Buku:
Ketawa Ngakak di Senayan:
Humor-humor Anggota DPR
Penulis:
Baharuddin Aritonang
Penerbit:
Pustaka Pergaulan,
Cetakan I, Oktober 2003
Cetakan IV, Januari 2004
Tebal:
xvii + 124 halaman


Banyak orang mengaku belum pernah menertawakan anggota dewan. Ada banyak penyebabnya: anggota dewan dianggap tak pantas ditertawakan, tidak menemukan tingkah laku anggota dewan yang bisa membuat tertawa, sampai alasan takut dituntut ke pengadilan. Untuk dua alasan terakhir, sebenarnya ada banyak kejadian yang bisa menyebabkan kita menertawakan anggota dewan: tertawa dalam pengertian yang sebenar-benarnya. Kita juga tidak perlu takut dituduh melakukan pelecehan karena menertawakan mereka. Bagaimana caranya? Anda hanya perlu membaca buku “Ketawa Ngakak di Senayan: Humor-humor Anggota DPR”.

Dengan membaca buku ini kita diberi kesempatan menertawakan tingkah laku anggota dewan sepuas-puasnya: tertawa ngakak. Untuk semua itu Anda layak berterima kasih kepada Baharudin Aritonang, seorang anggota DPR RI dari Sumatera Utara. Dengan kreativitasnya Baharudin berhasil mengumpulkan 70 cerita lucu tentang anggota dewan ke dalam sebuah buku saku. Sebenarnya ada banyak lagi cerita lucu, namun dengan berbagai pertimbangan, untuk buku humor keduanya ini penulis hanya memasukkan 70 cerita.

Seperti buku humor pertamanya “Orang Batak Naik Haji”, buku kedua Baharudin juga sukses di pasaran. Sejak diluncurkan pertama kali pada Oktober 2003, sampai dengan Januari 2004 telah mengalami empat kali cetak ulang. Karena itu, untuk cetakan keempat, Baharudin merasa sudah pantas buku ini pada halaman covernya dibumbuhi kata best seller. Apa sebenarnya yang menarik dari buku humor ini?

Kalau kita coba menilai dari kualitas humornya, cerita-cerita yang ada di dalam buku ini sepertinya biasa-biasa saja. Tidak ada yang benar-benar bisa membuat kita ngakak: tertawa terpingkal-pingkal. Penyebabnya, karena cerita-cerita yang dikumpulkan kebanyakan adalah humor lisan yang terkadang sulit menjadi sesuatu yang lucu bila dituangkan dalam humor tulisan. Persoalan ini memang menjadi tantangan terbesar bagi penulis humor. Tapi, harus diakui, selera humor orang berbeda-beda. Bisa jadi banyak orang menganggap cerita dalam buku ini memang lucu-lucu.

Yang menarik dari buku ini lebih karena obyek leluconnya adalah anggota dewan di Senayan. Sesuatu yang baru, karenanya mempunyai daya tarik tersendiri. Ada apa di Senayan? Benarkah anggota dewan suka humor?

Namun, ternyata, yang lebih menarik lagi --kalau kita baca dengan ‘kesadaran mendalam’-- buku ini penuh dengan cerita ironi tentang penghuni Senayan. Ironi yang dimaksud adalah tingkah laku anggota dewan yang kita anggap bertentangan dengan yang seharusnya, yaitu yang diharapkan oleh rakyat. Dalam buku ini, keberadaan ironisme tersebut memang implisit. Namun, sebenarnya kita bisa dengan mudah menemukannya.

Simak cerita tentang “Kamera TV dan Sidang Paripurna”. Ternyata benar, banyak anggota dewan yang mau bicara hanya karena disorot kamera tv. Dianggapnya dengan dirinya terlihat di tv sedang berbicara, maka julukan 4D (datang, duduk, diam, duit) tidak lagi disandangkan kepadanya. Yang dibicarakannya pun hanya retorika belaka, tidak berbobot sama sekali, apalagi bermanfaat bagi konstituennya (halaman 32-33).

Tak kalah ironis adalah cerita “Tujuh Kata”. Selepas mengikuti sebuah rapat dalam sidang tahunan 2002, semua anggota dewan kembali ke hotel. Rapat hari itu diwarnai polemik perlu tidaknya dimasukkan kembali “tujuh kata” (kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya) ke dalam UUD 45. Di ruang hiburan hotel anggota dewan melepas lelah sambil mendengarkan biduan bernyanyi. Sesaat kemudian si biduan mengajak satu persatu anggota dewan bernyanyi bersama. Kebetulan yang diajak pertama adalah seorang anggota dewan dari fraksi yang menuntut dimasukannya “tujuh kata” dalam amandemen UUD. Setelah beberapa saat menyanyi, anggota dewan itu keasyikan. Tidak disadari dia merangkul erat pinggang biduan sambil berhadap-hadapan. Anggota dewan yang lain teriak “Oeee…. Tujuh kata, tujuh kata!” anggota dewan itupun segera melepaskan tangannya.

***

Dua humor nyata di atas paling tidak bisa mewakili tingkah laku anggota dewan yang nilai ironisnya lebih muncul dari pada kualitas lucunya. Nyatanya, saat ini memang tidak lebih dari separuh anggota DPR yang layak disebut “wakil rakyat”. Lebih banyak yang malas daripada yang rajin, sehingga untuk mencapai quarum dalam sebuah rapat terkadang sangat sulit. Lebih banyak yang mementingkan diri dan golongannya dari pada kepentingan masyarakat mayoritas. Lebih banyak yang menuntut fasilitas mewah daripada “kesederhanaan”. Lebih banyak yang hanya sekadar pamer muka daripada yang serius bekerja. Belum lagi masalah money politic, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berseliweran di antara anggota dewan.

Ironi dari semua itu berujung pada: hati-hati kalau pilih wakil rakyat. Alih-alih mereka membela dan menyejahterakan rakyat, justru mereka bisa jadi parasitnya rakyat. Sialnya, Pemilu tahun 2004 yang diharapkan dapat menghasilkan anggota dewan yang berkualitas dan bertanggungjawab ternyata masih akan sulit terpenuhi. Sebab, sistem pemilihan anggota dewan, hasil dari kompromi politik di Senayan, masih memungkinkan muka-muka lama kembali mengisi kursi-kursi di DPR.

Tidak habis-habis rasanya kalau kita mau bicara tingkah laku anggota dewan yang “aneh-aneh” itu. Bukan disebabkan kita suka mengkritik, tetapi karena memang ada banyak masalah di Senayan yang layak dijadikan bahan kritik. Dan rupanya Baharudin termasuk orang yang berjasa menambah bahan kritik kita. Namun sayang, seperti kata Arswendo Atmowiloto dalam kata pengantar buku ini, beberapa cerita dalam buku ini sengaja diperhalus, meskipun humor itu sendiri sudah penuh tenggangrasa.

Larisnya buku humor ini agaknya juga menggambarkan semakin banyak orang Indonesia yang suka humor. Kalau begitu kita patut bersyukur, karena rasa humor kita selama ini telah dijajah politik refresif Orde Baru. Saat itu humor menjadi hiburan yang langka. Mahal, dan sangat sulit untuk dinikmati. Sekarang kita bebas mengekspresikan humor. Humor sambil mengkritik mudah dilakukan. Humor sambil berpolitik, seperti Gus Dur, juga tidak banyak risiko. Apalagi menulis humor untuk mengisi waktu, seperti Baharudin, sangat gampang dilakukan. Lagipula semua itu sangat bermanfaat, untuk mengendorkan urat sarat maupun menambah cerdas masyarakat.(Samsuri)


(Jakarta, 2004)
Selengkapnya...

Kamis, 20 Agustus 2009

Infotainmen dan Informasi yang Diharamkan

Fatwa haram telah ditembakkan ke jantung infotainmen. Si penembak, tak tanggung-tanggung, organisasi keagamaan terbesar di negeri ini, Nahdlatul Ulama (NU). Gayung bersambut, berbagai kalangan lintas agama mendukung, di dalamnya termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Senayan.

Keresahan terhadap tayangan infotainmen sebenarnya sudah lama tertimbun di benak banyak pengamat media dan tokoh masyarakat. Dan fatwa haram NU itu bisa disebut "tembakan yang mematikan" terhadap infotainmen. Pesan yang ingin dibawa: banyak tayangan infotainmen sudah sampai pada tahap membahayakan. Tayangan yang dimaksud seperti menyebarluaskan aib seseorang, mengungkit-ungkit "dapur tetangga", cerai-nikah-rebutan anak atau perselingkuhan seolah jadi kebiasaan. Intinya hanya penuh bergunjing (ghibah) dan nyaris tiada - untuk tidak mengatakan tidak ada - kepentingan publik di dalamnya. Belum lagi soal prilaku wartawan infotainmen yang ketika mencari berita sering dinilai tak beretika.

Bos Bintang Group yang memproduksi tayangan infotainmen, Ilham Bintang, mengakui fatwa NU sebagai peringatan keras terhadap pengelola infotainmen. Meskipun demikian, ia menegaskan, yang diharamkan NU bukanlah infotainmen-nya tetapi isi tanyangannya. Lebih spesifik lagi, yang diharamkan adalah tayangan yang disebut ghibah atau bergunjing itu.

Sebelum fatwa NU muncul, kontroversi apakah infotainmen termasuk jurnalisme sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Kunci perdebatannya ada pada pemahaman terhadap apa itu kepentingan publik. Adakah kepentingan publik di balik tayangan kehidupan pribadi selebritas? Jawabnya beragam, subyektif, dan melibatkan emosi. Jika kepentingan publik dimaksud berhubungan dengan hak dan kewajiban masyarakat luas, dan ada hubungannya dengan negara, tentu infotainmen tidak termasuk di dalamnya.

Namun, kepentingan publik seringkali juga dipahami sebagai adanya kebutuhan informasi dalam diri masyarakat yang plural. Kebutuhan itu termasuk kebutuhan pada informasi hiburan, misalnya tentang kehidupan orang-orang yang diidolakan, seperti yang disuguhkan infotainmen.

Jika demikian, apakah perjinahan artis bisa disebut di dalamnya ada kepentingan publik? Kalau ini ditanyakan kepada Karni Ilyas, Ketua ATVSI, jawabnya "tidak". Perjinahan, katanya dalam sebuah diskusi, bukan kepentingan publik, karena hanya menyangkut suami dan istri. Perkara hukumnya pun delik aduan (harus ada pengaduan). Karena itu, ketika masuk ke ANTV, Karni lekas mengakhiri tayangan Betis (Berita Selebriti) yang telah lama disiarkan ANTV.

Infotainmen juga jurnalisme, begitu kira-kira kesimpulan diskusi tentang kontroversi infotainmen yang pernah digelar Dewan Pers tahun 2005 lalu. Semua sepakat wartawan infotainmen menjalankan "5 M" (mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan, menyampaikan) informasi. Fungsi sebagai media informasi dan hiburan dipenuhi, sedangkan fungsi pendidikan dan kontrol sosial masih diperdebatkan. Pengelola infotainmen tentu saja akan bilang ada fungsi pendidikan dan kontrol sosial dalam tayangan mereka, meskipun tidak seluruhnya.

Persoalannya kemudian, jika setuju disebut sebagai sebuah genre dalam jurnalisme, infotainmen adalah pelanggar terbesar atas Kode Etik Jurnalistik. Cara kebanyakan wartawan infotainmen dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi berbeda dengan wartawan media umumnya. Karena itu pula banyak yang menyamakan mereka dengan paparazzi - meskipun itu terlalu ekstrim.

Kode Etik Jurnalistik (2006) meminta wartawan untuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Apakah itu kepentingan publik, kode etik juga tidak mendefinisikannya. Dalam penjelasan hanya disebutkan "menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya berarti menahan diri dan berhati-hati". Sedangkan kehidupan pribadi merupakan kehidupan seseorang dan keluarganya yang tidak ingin diungkap, kecuali seseorang itu yang menginginkannya atau terkait kepentingan publik.

Wartawan yang menghormati kehidupan pribadi berarti tidak memaksa artis untuk menjawab pertanyaan, tidak menggedor-gedor pintu mobil, mengintai, menyodorkan pertanyaan yang sama sekali tak berdasar data atau fakta. Karena, jikapun wartawan mendapatkan berita dengan cara demikian, saya yakin berita yang didapatkannya tak lebih sebagai sebuah pergunjingan, kebohongan, dan pembodohan. Dan jika itu terus terjadi kita bisa dukung fatwa NU itu.

Di luar persoalan kepentingan publik yang belum tuntas, juga muncul perdebatan soal fakta. "Kalau memberitakan fakta perceraian artis, boleh dong sejauh itu fakta dan proporsional," kata Ilham Bintang dalam situs m3-access.com.

Etiskah jika seluruh fakta diungkap pers, meskipun menyangkut kehidupan pribadi? Tidak selalu. Fakta seharusnya bukan segalanya. Fakta tetap harus disaring melalui kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga ada - Ketua NU Hasyim Muzadi menyebutnya – "kebebasan yang bernilai bukan kebebasan tanpa nilai". Jika seluruh fakta diungkap begitu adanya, saya yakin pers tak ubah tabung tempat bertemunya segala sampah informasi, percecokan tak penting, tanpa tujuan dan makna.

Karena itulah, kita tidak perlu disuguhi tayangan artis berseteru dengan ayahnya yang tidak mengakui ia sebagai anaknya. Atau melihat artis ngomel-ngomel di depan kamera karena dicerocos pertanyaan yang menurutnya dibuat-buat. Artis nikah-cerai-nikah sampai berkali-kali, dan berkata seolah ia hebat. Itu semua adalah fakta yang nilai negatifnya terlampau besar dari positifnya. Namun wartawan bisa menyaring fakta-fakta sampah menjadi bermakna. Itulah tantangan infotainmen. (Samsuri)

Sumber: www.parasindonesia.com / 13 Agustus 2006
Selengkapnya...